A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Beberapa Hal yang Jadi Pertimbangan UN 2020 Ditiadakan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Beberapa Hal yang Jadi Pertimbangan UN 2020 Ditiadakan

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 14:29 WIB
beberapa-hal-yang-jadi-pertimbangan-un-2020-ditiadakan
Ketua BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Mu`ti (Sumber: bsnp-indonesia.org)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan.

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005, hal ini dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Baca Juga: UN 2020 Resmi Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan dari Nilai Rapor

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu`ti dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (24/3/2020).

“Surat usulan pembatalan Ujian Nasional (UN) sudah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Senin kemarin (23/3/2020),” kata Abdul Mu`ti, seperti dikutip dalam rilis yang diterima redaksi kompas tv hari ini.

Menurut Abdul Mu`ti, usulan pembatalan itu dengan mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya keputusan kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertimbangan kedua adanya permohonan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia  Luar Negeri (SILN) tentang penundaan UN SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus corona (Covid-19).

“Yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah,” tegas Abdul Mu`ti kepada Kompas TV.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana PP Nomor 13 Tahun 2015 bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah.

Sementara itu, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan masih belum final terkait peniadaan UN di tahun ini.

“Saat ini wacana UN 2020 ditiadakan masih dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nanti tunggu ratas Pak Presiden,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana saat dihubungi Kompas.com

Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus, Gimana Nasib Bimbel dan Guru Privat?

Sebelumnya diberitakan, Komisi X DPR RI telah memutuskan penghapusan UN tersebut dalam sebuah rapat yang digelar secara online, Senin malam  (23/3/2020).

Peniadaan UN merupakan satu dari beberapa hasil keputusan dalam rapat yang juga membahas berbagai persoalan lainnya di dunia pendidikan dan kebudayaan.

“Salah satu hasil rapat bersama Mendikbud dan jajarannya adalah disepakati UN SD, SMP, dan SMA ditiadakan,” ujar Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin malam (23/3/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x