A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Kompas.tv - 19 Maret 2020, 22:07 WIB
tak-terima-dipecat-komisioner-kpu-evi-novida-gugat-putusan-dkpp-ke-ptun
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Evi Novida Ginting Manik tak terima dipecat dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Karenanya, dia bakal menggugat putusan pemberhentian tetap atas dirinya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 itu cacat hukum. Selain karena sejumlah alasan formal, juga terkait dengan hal yang substansial,” kata Evi dalam konferensi persnya lewat media sosial Facebook pada Kamis (19/3/2020).

Dalam gugatannya, Evi menyoroti sejumlah poin. Pertama, putusan DKPP atas pencopotan dirinya tidak sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang.

Baca Juga: Begini Cara KPU Makassar Sosialisasikan Pilkada 2020

Sedangkan siding yang digelar DKPP yang memutuskan untuk mencopot dirinya hanya dihadiri oleh empat anggota DKPP.

"Putusan DKPP nomor 317 tahun 2019 ini hanya diambil oleh empat orang majelis. Putusan ini cacat hukum, karenanya batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan," kata Evi.

Selain itu, pengaduan pelapor dirinya, yakni Hendri Makaluasc kepada DKPP sudah dicabut pada 13 November 2019. Dengan demikian, kata dia, artinya tidak ada lagi pihak yang dirugikan. 

“Kasus ini seharusnya telah selesai saat Hendri menarik aduannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisioner KPU karena dinilai melakukan intervensi dalam penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.

DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tulis dokumen putusan DKPP. 

Baca Juga: KPUD Medan Gencar Sosialisasi Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak

Evi bersama komisoner KPU pusat lainnya dinilai mengintervensi keputusan KPU Kalimantan Barat dalam Pemilu 2019. 

Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x