A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mulai Senin, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mulai Senin, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah

Kompas.tv - 15 Maret 2020, 09:11 WIB
mulai-senin-kementerian-bumn-imbau-karyawan-bekerja-di-rumah
Gedung Kementerian BUMN (Sumber: Wikipedia)
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian BUMN imbau para pegawainya untuk bekerja dari rumah masing-masing atau working from home mulai hari Senin (16/3/2020).

Langkah ini sebagai bentuk minimalisir pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN.

Walau ada kebijakan ini, Kementerian BUMN tegaskan semua perusahaan milik negara masih akan terus beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Setelah Diisolasi, 2 Karyawan BUMN di NTT Negatif Virus Corona

Melalui pengumuman ini, intinya pegawai kementerian yang menggunakan fasilitas transportasi publik untuk menuju kantor dan pegawai berusia 50 tahun agar berdinas di rumah masing-masing.

Berikut pengumuman yang dirilis Kementerian BUMN :

PENGUMUMAN

Kepada Yth.:

1. Pejabat Eselon I
2. Pejabat Eselon II
3. Pejabat Eselon III,
4. Pejabat Eselon IV,
5. Pelaksana

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Polemik Wacana ASN Bekerja di Rumah

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x