A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Zat Radioaktif Kembali Ditemukan di Perumahan Batan Indah

Kompas TV nasional berita kompas tv

Zat Radioaktif Kembali Ditemukan di Perumahan Batan Indah

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 22:11 WIB
zat-radioaktif-kembali-ditemukan-di-perumahan-batan-indah
Petugas pembersih zat radioaktif di Perumahan Batan Indah Tangerang Selatan, Minggu (16/2/2020) (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Zat radioaktif kembali ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Penemuan ini merupakan yang ketiga setelah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mendeteksi zat radioaktif di lahan kosong dan rumah di Blok A Perumahan Batan Indah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono menjelaskan zat radioatif ditemukan sebuah rumah di Blok F dan hampir sama dengan penemuan di sebuah rumah di Blok A.

Baca Juga: Jadi, Pemilik Radioaktif di Perumahan Batan Indah Serpong adalah Karyawan Aktif?

Hasil penelusuran rumah tersebut ditempati oleh putri dari seorang anak pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Namun sang ayah yang bernama sudah meninggal.

Pihaknya menduga, zat tersebut milik ayahnya. Saat ini Bapeten belum mengungkapkan tingkat radiasi di rumah tersebut.

"Barang itu ditaruh di gudang, karena anaknya tidak mengerti tentang itu, tidak pernah disentuh. Jadi tetap kondisinya ada di sana. Karena kalau kita tanya ini barang siapa, ya barang bapak, barang bapak ada di situ semua," ujar Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Sebelumnya polisi dan Bapeten menemukan zat radioaktif jenis Caesium 137 dan Iridium 152, serta sejumlah kontainer di sebuah rumah di Blok A Perumahan Batan Indah.

Baca Juga: 2 Orang Warga Terkena Radiasi Radioaktif di Tangerang Selatan

Polisi telah menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x