Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek akan naik menjadi Rp250 per kilometer meter (KM) untuk batas bawah dan Rp150 per KM.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan kenaikan tarif ojol ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Kemenhub juga melakukan diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta mensurvei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
Baca Juga: 6 Orang Luka-Luka Akibat Bentrok Ojol dan Debt Collector, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Kenaikan juga berlaku bagi biaya jasa minimal ojol dari Rp8 ribu sampai Rp10 ribu per empat KM menjadi Rp9 ribu hingga Rp10.500 per empat KM.
Adapun tarif ojol setelah naik yakni tarif batas bawah dari Rp2 ribu menjadi Rp2.250 per KM. Kemudian, tarif batas atasnya dari Rp2.500 menjadi Rp2.650 per KM.
Untuk tarif wilayah lain yakni Zona I (Sumatera, Bali, kecuali Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua) tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Viral Ojol Tampar Kasir Alfamart di Palembang, Pelaku Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.