A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Inilah Pencetus Ide Susur Sungai Sempor, Tapi Tinggalkan Peserta

Kompas TV nasional berita kompas tv

Inilah Pencetus Ide Susur Sungai Sempor, Tapi Tinggalkan Peserta

Kompas.tv - 23 Februari 2020, 22:42 WIB
inilah-pencetus-ide-susur-sungai-sempor-tapi-tinggalkan-peserta
Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai. (Sumber: BNPBD Sleman)
Penulis : Sadryna Evanalia

SLEMAN, KOMPAS.TV - Polda DIY telah menetapkan seorang tersangka atas tragedi ratusan siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat kegiatan susur sungai Sempor, Sleman. Tersangka berinisial IYA yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Dilansir dari kompas.com (23/2/2020) IYA inilah pembina pramuka yang mempunyai ide untuk kegiatan susur sungai. IYA termasuk dari tujuh pembina Pramuka yang diperiksa polisi. Dari tujuh pembina pramuka ini, hanya IYA yang meninggalkan lokasi kejadian setelah mengantar para siswa di lembah Sempor.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah. Lalu empat  orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish. Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi. 

"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya. 

Pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x