Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR tidak mendesak sehingga tak perlu masuk dalam daftar prolegnas.
Anggota Ombdusman, Ninik Rahayu, menyayangkan usulan RUU Ketahanan Keluarga tidak efektif.
Menurutnya, sebagian besar pasal yang diusulkan sudah ada di undang-undang yang berlaku.
Ombudsman meminta pengusulan RUU ini dikaji ulang.
Ninik menekankan bahwa setiap pembuatan undang-undang harus mematuhi tahapan yang ada dan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Sebelumnya, kritik bermunculan terkait usulan RUU Ketahanan Keluarga yang diajukan sejumlah anggota DPR.
RUU tersebut menjadi kontroversial karena dianggap terlalu mengatur ruang privat.
Salah satunya terkait aktivitas seksual.
Publik kini tengah diramaikan dengan polemik RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya pasal 86 dan 87 disebutkan, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
RUU ini juga kontroversi ketika membicarakan soal donor sperma dan sel telur yang terancam pidana.
Di pasal 31 ayat 1 tertulis setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
RUU ini juga dianggap terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga.
Di pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap suami dan istri wajib saling mencintai.
Pasal 25 juga memisahkan tugas suami istri dalam membina rumah tangga.
Fraksi Golkar di DPR mengaku kecolongan atas usulan RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan salah satu anggotanya, Endang Maria.
Golkar mengaku tidak mengetahui perihal pengajuan RUU Ketahanan nasIonal karena diajukan oleh perorangan.
Golkar menilai, undang-undang ini terlalu mencampuri urusan privasi keluarga.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan RUU Ketahanan Keluarga masih dalam tahap sinkronisasi.
Sufmi berjanji RUU Ketahanan Keluarga ini dibahas dengan melibatkan masyarakat.
Lalu, bagaimana dengan reaksi warga soal RUU ini.
Ada yang menilai berlebihan, namun ada pula yang mendukungnya.
RUU Ketahanan Keluarga ini masuk dalam 50 RUU Proglegnas prioritas DPR RI tahun ini.
Kini RUU Ketahanan Keluarga dalam proses harmonisasi di Baleg DPR sebelum masuk tahap pembahasan. #KetahananKeluarga #Kontroversial #AktivitasSeksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.