Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penghentian 36 kasus ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya syarat untuk meningkatkan ke penyidikan seperti bukti permulaann yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan pertimbangan lain yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
Selain itu, sembilan diantara kasus yang dihentikan sudah ditangani sejak tahun 2011,2013, dan 2015.
Baca Juga: Haris Azhar Tuding Ada Modus Baru di KPK agar Kasus Korupsi Mangkrak
Menurutnya penghentian 36 kasus yang masih tahap penyelidikan sangat lumrah terjadi. Sebab secara definisi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.
"Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ujar Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Megawati Curhat, Kesal Sampai Trauma Kadernya Terkena OTT KPK
Adapun 36 jenis kasus dalam tahap penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.
"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK," ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.