Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Nama Rano Karno mencuat di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.
Dalam sidang yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai terdakwa itu JPU pada KPK menghadirkan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja.
Dalam keterangannya, Ferdy pernah memberikan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan melalui Yadi, ajudan Rano Karno, di Hotel Ratu di Serang, Banten. Saat menyerahkan uang dibungkus dengan kantong kertas.
Baca Juga: Rano Karno Bantu Evakuasi Mak Nyak
Ferdy menambahkan pemberian uang merupakan perintah dari Wawan. Menurutnya sebagian dari uang tersebut diambil dari kas perusahaan Wawan yang berada di The East, Kuningan. Sisanya telah disiapkan olehnya di Serang.
Untuk keterangan detail waktu dan tanggal pemberian Ferdy tak mengingat lagi, ia hanya mengigat pemberian itu antara tahun 2012 dan tahun 2013. Di tahun tersebut Rano menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp1,5 miliar," kata Fredy saat bersaksi untuk terdakwa Wawan.
Nama Rano bukan pertama kali muncul di pusaran kasus korupsi pengadaan alkes RS rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Wawan Pakai Kas Pemda Serang Untuk Beli Mobil Mewah
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja pernah menjelaskan bahwa dirnya diperintah oleh Wawan yang tak lain adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah untuk memberikan uang sebesar Rp700 juta ke Rano.
Menurut Djadja pemberian uang itu ada yang diberikan langsung oleh dirinya ada yang diwakilkan orang lain.
Pengakuan itu saat Djaja dihadirkan dalam persindangan sebagai saksi Terdakwa Wawan pada 6 Januari 2020.
Dalam perkara ini Wawan didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp50 miliar dan pihak lain. Adapun pihak yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini yakni Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,85 miliar, Rano Karno sebesar Rp 700 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.