Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPAS.TV - Tersangka kelompok Sunda Empire, Rangga Sasana, mengajukan penangguhan penahanan.
Ia sebelumnya menjadi tersangka atas kasus berita bohong dan menyebabkan keonaran.
Rangga sasana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ditangkap Saat Berkunjung ke Rumah Saudara
Ia mengaku ingin berobat, dan menyatakan pernah dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah.
Rangga juga mengklaim dirinya tidak membuat kegaduhan dan berharap penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Baca Juga: Rangga Sasana Tanggalkan Baju Kebesaran Sunda Empire, Berganti Baju Tahanan
Polda Jawa Barat, belum memutuskan permintaan penangguhan penahanan Rangga Sasana.
Polisi menganalisis soal risiko, jika tersangka tidak ditahan.
Termasuk juga pertimbangan soal investigasi penyidik.
Baca Juga: 3 Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana dkk Ditetapkan Tersangka
Polisi juga memastikan tiga tersangka, dalam kondisi sehat, fisik dan psikologis.
Munculnya Sunda Empire, akhirnya membuat polisi turun tangan.
Keberadaannya menimbulkan kontroversi karena berbagai klaim, dan membelokkan sejumlah fakta sejarah.
Di antaranya soal klaim PBB dan pentagon lahir di Bandung, Jawa Barat.
Hingga akhirnya tiga orang yang disebut petinggi Sunda Empire ditangkap polisi pada akhir Januari lalu.
Baca Juga: [FULL] Ngalor-Ngidul! Pernyataan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Usai Jadi Tersangka
Mereka, Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.
Satu tersangka, Rangga Sasana adalah anggota Sunda Empire yang paling sering membuat pernyataan atas klaim-klaim kelompok itu.
Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain seragam, surat-surat dan dokumen, termasuk surat yang berkaitan dengan keuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.