Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.tv - Industri minyak dan gas tidak luput dari cakupan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Dalam omnibus law ini, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas rencananya akan dihapus.
Sebagai gantinya, pemerintah ingin membentuk adanya BUMN khusus.
Baca Juga: Erick Thohir Akan Rombak Bos-bos di Tiga Bank BUMN, Ini Rinciannya...
BUMN khusus tersebutlah yang akan lebih mengakomodir hubungan dengan investor.
Nantinya, BUMN khusus tersebut cenderung bersifat bisnis dengan menentukan belanja modal investasi migas.
Dengan demikian, target produksi minyak hingga 1 juta barel pada 2030 bisa terwujud.
Omnibus law cipta kerja akan ikut mengubah undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD membuka kesempatan sebesar-besarnya.
Kesempatan ini dibuka bagi semua pihak yang menolak isi rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja tersebut.
Mahfud menilai bahwa kritik yang disampaikan sekarang sangat baik bagi proses pematangan rancangan undang-udang ini.
Baca Juga: Seberapa Besar RUU Omnibus Law Menjawab Persoalan Investasi - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.