Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Sensus penduduk 2020 sudah dimulai. Waktunya yakni pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Menariknya, pada sensus penduduk 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metode sensus melalui sistem jaringan (daring) atau online.
Hal tersebut dimaksudkan agar lebih praktis serta mudah diakses masyarakat dalam mengisi data sensus secara online.
BPS menyebut bahwa waktu untuk pengisian online per orang rata-rata 5 menit.
Masyarakat juga harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Selain menggunakan metode online, BPS juga akan tetap menggunakan metode sensus konvensional yang akan dilaksanakan pada Juli 2020 mendatang.
Nah, untuk sensus penduduk 2020 online, berikut tata cara pengisiannya sebagaimana dikutip dari Harian Kompas edisi 17 Februari 2020:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.