A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Prostitusi di Bogor Kenapa Disebut Wisata Seks Halal?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Prostitusi di Bogor Kenapa Disebut Wisata Seks Halal?

Kompas.tv - 16 Februari 2020, 08:12 WIB
prostitusi-di-bogor-kenapa-disebut-wisata-seks-halal
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).( (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat merupakan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dengan cara prostitusi.

Lalu kenapa di sebut "Halal"?

Prostitusi ini memiliki pelanggan dari luar negeri, terutama yang berasal dari negara-negara Arab.

Wisata yang ditawarkan adalah jasa prostitusi, dengan embel-embel “halal’.

Baca Juga: Modus Wisata Seks Halal: dari Short Time Hingga Kawin Kontrak

Prostitusi ini disebut "halal" sarena untuk melakukan hal tersebut, pelanggan dinikahkan terlebih dahulu dengan PSK. 

Dirtipidum Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, isu ini sudah menjadi isu internasional semenjak salah satu akun di youtube menyebut soal wisata sex halal di Indonesia.

Menurutnya, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini. 

“Ada dua modus, Kawin kontrak atau booking out, atau short time. Untuk booking out 1-3 jam harganya 500 ribu per orang. Kemudian untuk kawin kontrak, kalau 3 hari itu 5 juta, kalau 7 hari itu 10 juta”, ujar Ferdy saat konfrensi pers (14/2/2020) di Bareskrim Polri. 

Setelah kontrak selesai, wanita yang dinikahi diceraikan, dan mereka kembali ke negara masing-masing. 

Baca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi

Tersangka pelaku perdagangan manusia dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x