Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengadukan dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta, terkait perhelatan Formula E di Monas. Anies Baswedan dinilai melakukan pembohongan publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dilaporkan ke Kementerian Sekretariat Negara oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan maladministrasi ijin penyelenggaraan Formula E di Monas.
Anies diduga melakukan pembohongan publik karena mengklaim telah mendapatkan rekomendasi perihal tindak lanjut persetujuan komisi pengarah atas perhelatan Formula E 2020.
Padahal, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta belum didapatkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan alasan pemilihan Monas sebagai kawasan Formula E.
Salah satunya karena Monas mewakili negara Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jika DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah ajang balapan mobil listrik Formula E pada 6 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.