Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau, dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai.
Mahfud Md mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.
Menurutnya, semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.
Baca Juga: Semangat Jemaat Rayakan Natal Perdana di Gereja Santa Clara
Hal serupa, menurutnya juga terjadi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang menemui Menko Polhukam Mahfud Md Kamis siang (13/2) mengkritisi soal aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Baca Juga: Walkot Sebut Pembangunan Gereja Bekasi Sesuai Aturan
Ketua PGI Gomar Gultom menilai aturan itu justru membatasi bukan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Gomar menginginkan agar aturan itu direvisi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai. Mahfud MD mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.
Menurutnya semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.