A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pembangunan Gereja Ditolak, Ketua PGI: SKB 2 Menteri Membatasi Bukan Menfasilitasi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pembangunan Gereja Ditolak, Ketua PGI: SKB 2 Menteri Membatasi Bukan Menfasilitasi

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 09:30 WIB
Penulis : Edika ipelona

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau, dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai.

Mahfud Md mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.

Menurutnya, semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.

Baca Juga: Semangat Jemaat Rayakan Natal Perdana di Gereja Santa Clara

Hal serupa, menurutnya juga terjadi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang menemui Menko Polhukam Mahfud Md Kamis siang (13/2) mengkritisi soal aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Baca Juga: Walkot Sebut Pembangunan Gereja Bekasi Sesuai Aturan

Ketua PGI Gomar Gultom menilai aturan itu justru membatasi bukan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Gomar menginginkan agar aturan itu direvisi. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai. Mahfud MD mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.

Menurutnya semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x