A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang

Kompas TV nasional kompas siang

Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang

Kompas.tv - 10 Februari 2020, 12:51 WIB
Penulis : Merlion Gusti

PADANG, KOMPAS.TV - Saudara, aksi anggota Komisi VI, DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menggerebek Pekerja Seks Komersial di Padang, Sumatera Barat, menuai kontroversi.

Andre diduga menyalahi tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR.

Dugaan pelanggaran etika, mengintai Andre.

Pernyataan wakil ketua dewan pembina partai Gerindra ini keluar, setelah akhir Januari lalu, salah satu kader partainya, Andre Rosiade, menggerebek pekerja seks komersial di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, yang memang merupakan daerah pemilihannya.

Padahal, Andre kini telah menjabat sebagai anggota komisi VI DPR.

Sentilan untuk Andre juga tak hanya datang dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, tapi juga dari wakil ketua umumnya.

Andre Rosiade, akan segera dimintai klarifikasi, terkait kuitansi pemesanan kamar hotel, tempat penggerebekan, atas namanya, yang beredar di media sosial. 

Andre bahkan terancam kehilangan restu Partai Gerindra, untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Barat.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, juga siap memproses Andre Rosiade, begitu ada laporan yang masuk.

Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan NN, PSK yang menjadi tersangka prostitusi daring, yang digerebek Andre Rosiade, disetujui polisi, karena tersangka masih memiliki anak berusia satu tahun.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NN, dan mucikarinya, AS, yang dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x