Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini merupakan yang panggilan kedua. Pada panggilan tanggal 16 Januari 2020, Zulkifli tidak hadir karena surat yang disampaikan KPK tidak diterima.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, pemilik PT. Darmex Group/PT. Duta Palma)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Zulkifli Hasan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Tahun 2014
Sebelumnya penyidik memanggil Zulkifli untuk diperiksa terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Kuat dugaan KPK ingin menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulkifli pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
Pada panggilan pertama Zulkifli diperiksa sebagai saksi tersangka korporasi PT Palma. Alasan ketidakhadiran Zulkifli lantaran surat tidak diterima.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diterima dan KPK sudah memiliki tanda terima. Ia berharap dalam panggilan kedua ini Wakil Ketua MPR ini dapat hadir.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Buka-bukaan soal Hasto dan Harun Masiku
Menurut Ali saksi Zulkifli mengetahui melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa atau rangkaian perbuatan, atau rangkaian peristiwa kasus yang menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.