Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PADANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Barat nyatakan kasus penggerebekan prostitusi online yang viral di media sosial sudah masuk tahap I.
Terkait pengakuan tersangka yang menyatakan dirinya sudah sempat “dipakai”oleh pengguna jasa sebelum digerebek, Polda Sumbar tegaskan hal tersebut sama sekali tidak ada dalam keterangan berita acara pemeriksaan.
Sejak ditangkap oleh jajaran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar berkat laporan dari anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pada Minggu, 26 Januari 2020 lalu hingga saat ini kasus prostitusi online yang melibatkan terduga pekerja seks komersil "NN" sudah masuk tahap I.
Berkas kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateke Bayu menyatakan yang diamankan hanya 2 orang terduga pekerja sek komersil dan seorang pria yang diduga sebagai mucikarinya.
Terkait pengguna jasa Sateke menyatakan dia tidak diamankan karena dia masih bagian dari tim penyelidikan.
Sateke merahasiakan identitas pengguna jasa "NN" tersebut.
Terkait keterangan "NN" yang menyatakan dia sempat “dipakai” terlebih dahulu sebelum digerebek, Satake mengaskan hal tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.
Dari hasil BAP "NN" belum sempat dipakai sebelum digerebek.
Menyikapi perbedaan keterangan "NN" di media sosial dengan hasil BAP Satake menyerahkan pembuktiannya pada hasil persidangan nanti.
Dalam kasus ini Satake menegaskan keterlibatan Andre Rosiade hanya sebagai pemberi informasi tentang adanya dugaan prostitusi online di Kota Padang itu.
Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan penggerebekan berawal dari laporan atau informasi anggota Komisi VI DPR tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.