Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari kasus pemecatan mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI.
Helmy berencana melakukan gugatan pemecatan dirinya ke PTUN.
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengaku tak menyesal dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI.
Hal ini disampaikan Helmy Yahya saat hadir di rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta.
Helmy Yahya berencana melakukan gugatan atas pemecatan dirinya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020 lalu, ruang kerja dewan pengawas yang berada di lantai 4 gedung utama TVRI terlihat sempat disegel dan tertulis penyegelan dilakukan karyawan TVRI.
Penyegelan terjadi setelah muncul informasi tentang penandatanganan surat pemberhentian Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.
Sementara itu, masa jabatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI baru berakhir pada tahun 2022 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.