Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Ganja merupakan tumbuhan yang menghasilkan kandungan zat adiktif dengan dampak ketergantungan jika dikonsumsi.
Indonesia tidak melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis apapun bahkan sebelum pengesahan Undang-Undang Narkotika pada 2009.
Namun pernyataan mengejutkan datang dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS.
Ia mengusulkan Indonesia bisa mengekspor ganja.
Hal ini diungkapkan saat rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang asean dengan Jepang.
Menurut Rafli ganja berpotensi ekspor besar mengingat Tanah Aceh, daerah yang subur ditanami ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi untuk apa saja. Jangan kaku kita kalau dinamis berpikirnya. Jadi ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah”. Ujar politisi dari dapil Aceh itu Dalam rapat Komisi VI DPR Kamis, 30 Januari 2020 yang dimuat laman detik(dot)com.
Jika ganja dijadikan komoditas ekspor, bertentangan dengan beragam aspek dalam kehidupan masyarakat terlebih dalam norma agama islam.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fajroel Rahman mengaku enggan berpolemik soal usul ekspor ganja dari PKS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.