Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - JO (15) korban prostitusi online di Apartemen Kalibata City dipaksa melayani empat pria dalam sehari.
Tak hanya JO, AS (17) dan NA (15) juga ikut didagangkan pria hidung belang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan mucikari sekaligus pelaku penganiayaan JF (29) dan NF (19) memasang tarif Rp350 hingga Rp900 untuk sekali kencan.
Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Iming-imingi 2 Hal Ini pada Korbannya
Uang Hasil prostitusi online sebagian untuk membayar sewa apartemen sebesar Rp350 ribu, sisanya disetor ke mucikari sebesar Rp100 ribu, untuk joki Rp50 ribu dan diolaah oleh pelaku lainnya untuk keperluan bersama.
"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Hasil pemeriksaan, praktik prostitusi online ini dilakukan sejak September 2019. AS diperdagangkan JF dan NF sejak November 2019 hingga 21 Januari 2020. Korban prostitusi online dijajakan lewat aplikasi Michat.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam tersangka. Empat diantaranya masih di bawah umun dan dua diantaranya ikut menjadi korban. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Baca Juga: Ini Peran Para Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
AS dan NA ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan JO sekaligus sebagai korban prostitusi online dari JF dan NF.
Untuk kepentingan penyelidikan tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Para Tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76 ayat (1) junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun Penjara serta dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.