Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya terus berupaya membongkar praktik klinik dan dokter terkait peyuntikan stem cell ilegal. Polisi kini telah menetapkan 5 tersangka dari 15 orang yang sudah diamankan sejauh ini.
Praktik dokter dan obat obatan ilegal, terus diungkap oleh jajaran kepolisian daerah Polda Metro Jaya. Dari dua kasus penggerebekan klinik penyuntikan stem cell ilegal di Kawasan Kemang dan Senayan, Jakarta, pada awal 2020. Polisi kini telah menetapkan 5 tersangka dari 15 orang yang sudah diamankan.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa Kepolisian terus bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini kementerian kesehatan untuk mendata dokter yang memiliki izin praktik.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan melihat dokter asing yang menangani.
Perawatan suntik stem cell memang sedang banyak diminati masyarakat. Namun penggunaan stem cell ilegal yang tidak menggunakan izin BPOM dikhawatirkan berdampak buruk bagi pasien penggunanya. Apalagi jika tidak dilakukan oleh dokter atau ahli yang bersertifikat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik di kawasan Kemang dan Senayan, Jakarta, terkait dengan penyuntikan stem cell ilegal. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, menyatakan bahwa pelaku yang menjual jasa suntik stem cell bisa meraup keuntungan hingga 10 miliar dari cairan suntikan yang diperjualbelikan. Ada sekitar 56 korban yang dikumpulkan dari bulan Januari 2019 hingga Januari 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.