A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tunda Proyek Revitalisasi Monas

Kompas TV nasional berita kompas tv

DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tunda Proyek Revitalisasi Monas

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 17:29 WIB
dprd-dki-minta-anies-baswedan-tunda-proyek-revitalisasi-monas
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda memberi keterangan usai rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Rabu (22/1/2020). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda saat rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jalarta di gedung DPRD DKI, Rabu (22/1/2020).

Menurut Ida instruksi untuk menghentikan proyek sementara karena Pemprov tidak memperoleh Izin pembangunan dari Kementerian Sekretaris Negara.

"Hasil keputusan rapat tadi, keputusannya dihentikan sementara sampai surat Kemensetneg keluar, karena sampai saat ini izin dari Kemensetneg belum keluar," ujar Ida.

Baca Juga: Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas

Ida menjelaskan latar belakang keputusan Komisi D DPRD DKI untuk menunda proyek revitalisasi Monas yang dijalankan Anies Baswedan ini karena aturan dalam Peraturan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah DKI. 

Dalam Pasal 3 dijelaskan dalam rangka pembangunan Kawasan Medan Merdeka, maka harus dibentuk Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah, serta Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjatnya disebut Badan Pelaksana. 

Komisi Pengarah diketuai oleh Mensesneg, dengan anggota Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI selaku sekretaris merangkap anggota. 

Sementara, Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI. Tugasnya, menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan, menyusun perencanaan dan pembiayaan, serta mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas.

Baca Juga: Pro Kontra Revitalisasi Monas, Begini Kata Warga

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sedangkan Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada presiden malalui Komisi Pengarah.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x