A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Pelajar Bunuh Begal

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Pelajar Bunuh Begal

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 17:17 WIB
mahfud-md-angkat-bicara-soal-kasus-pelajar-bunuh-begal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu bahasannya soal pelajar bunuh begal di Malang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas TV/Stefani/Yasir)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara seorang pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur masih menjadi pembahasan yang ramai.

Kasus itu kini telah masuk dalam tahapan persidangan di pengadilan negeri setempat.

Baca Juga: Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Berharap ZA Dibebaskan

Yang menjadi ramai dibahas itu adalah soal tuntutannya terhadap pelajar berinisial ZA.

Karena pelajar yang menjadi terdakwa ini dituntut hukuman seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Atas perkara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak sepenuhnya benar.

Karena tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati terdakwa untuk dikembalikan, diserahkan ke panti rehabilitasi sosial atau pidana pembinaan dalam lembaga kesejahteraan sosial anak di Kabupaten Malang.

“Jadi nanti tuntutannya itu (dikembalikan atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial). Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, ini sebagai alternatif,” ujar Mahfud kepada awak media, di kantornya, Rabu (22/1/2020).

Mahfud menjelaskan, tuntutan tentang alternatif-alternatif itu sampai dikemukakan biasa dalam hukum.

“Jadi jangan didramatisir, orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, tidak dihukum penjara, nanti malah diserahkan ke panti rehabilitasi sosial,” tutur Mahfud.

Mahfud meminta persoalan dari perkara itu tak diributkan lagi.

Baca Juga: Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup

“Percayalah dengan kita, nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasarkan logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu ya,” kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial ZA itu terpaksa membunuh pembegal karena pembegal hendak melakukan kekerasan seksual terhadap teman wanita ZA. (Stefani/Yasir).
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x