Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menepis anggapan bahwa UU 19 tahun 2019 tentang KPK membuat kinerja lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu terhambat.
Menurut Jokowi, setelah UU berlaku KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan. Buktinya dalam sepekan, KPK berhasil mencegah dua tindak pidana korupsi berupa suap. Pertama suap infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo dan suap penetapan PAW anggota DPR.
Jokowi juga bahwa gagalnya penyidik KPK menyegel ruangan di kantor PDIP karena terbentur UU 19/2019. Seperit Pasal 45 ayat (1) yang menyebut penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Baca juga: Kasus Suap Komisioner KPU, Dewan Pengawas KPK: Izin Geledah Telah Dikeluarkan
"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU meskipun Komisonernya masih baru, Dewas-nya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020)
Meski menepis UU baru menghalangi gerak KPK, Jokowi mengakui bahwa masih ada pekerjaan rumah untuk membuat aturan turunan dari UU baru KPK atau merevisi aturan yang ada agar seirama dengan UU baru KPK.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak bisa berbicara banyak nanti dainggap melakukan intervensi," ujar Jokowi.
Sebelumnya Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) belum bisa dimasuki media. Pintu depan bangunan yang berdiri di Jalan Diponegoro ini tertutup rapat setelah informasi penyegelan ruang kerja Sekjen Hasto Kristiyanto berhembus. Penyegelan pun batal lantaran pihak pimpinan keamanan DPP PDIP tak memberi izin penyidik KPK.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Kader PDI-P, Hasto: Saya Siap Dipanggil KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah pihaknya gagal melakukan penyegelan. Jika Sprindik terbit, KPK tidak pandang bulu untuk melakukan penyegelan maupun pengeledahan.
Nama Hasto ikut terseret dalam OTT KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan lantaran ada dugaan staf Hasto ikut diamankan. Belakangan Hasto menilai ada upaya pihak lain yang ingin menggiring opini dirinya terlibat dalam kasus Wahyu Setiawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.