Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga hari Kamis kemarin, Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Dua saksi yang hadir berasal dari perusahaan investasi, sementara dua orang lainnya berasal dari PT Jiwasraya.
Keempat orang saksi tersebut adalah Direktur PT Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Jiwasraya, Candra Trisna, serta Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Jiwasraya, Dicky Kurniawan.
Penyidik terus menggali keterangan dari saksi untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan para tersangka, dan pengelolaan investasi di PT Jiwasraya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya
Selain Syahmirwan, empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Saat ini, Kejagung telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Selain itu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah aset para tersangka, yaitu lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson. Pihaknya juga memblokir rekening hingga tanah para tersangka. Dikutip dari Kompas.com
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.