Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum atas dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya, bergulir lewat penetapan lima orang tersangka dan penyitaan aset para tersangka yang diduga merupakan hasil korupsi.
Sementara, di sisi lain, ada kepentingan atas hak nasabah yang perlu dilindungi.
Selain telah menetapkan orang tersangka, termasuk Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, penyidik Kejaksaan Agung memanggil enam orang dari pihak swasta yang mengelola manajemen aset Jiwasraya, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi dari enam orang dari perusahaan pengelola manajemen aset, untuk menggali bukti keterkaitan dugaan korupsi yang diduga dilakukan kelima tersangka.
Bagaimana kita mengawal skandal megakorupsi ini agar proses hukum dan keadilan untuk nasabah tetap bisa jalan beriringan?
Hari ini kita akan membahasnya bersama pengamat BUMN sekaligus Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, dan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.