Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ditargetkan efektif bulan Juli tahun ini, Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan masih menuai polemik, kali ini dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja. Aturan sanksi dalam pergub dinilai asosiasi masih cukup berisiko bagi pengusaha.
Jakarta Juli nanti punya aturan baru. Untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau plastik kresek, pemerintah provinsi melarang penggunaan plastik kresek dan diganti dengan kantong belanja ramah lingkungan. Aturan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 tahun 2019.
Masyarakat pun menyambut baik aturan ini.
Meski sejumlah masyarakat menyambut baik peraturan ini, tapi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja, APPBI DKI Jakarta punya pandangan berbeda. Demi lingkungan, APPBI sebenarnya mendukung aturan ini. Hanya saja ada sanksi yang tak adil, karena hanya dibebankan ke pengelola.
APPBI meminta adanya sosialisasi dan pengawasan yang ketat jika aturan ini dilakukan. Tak cuma di pusat belanja modern, pasar tradisional pun, nantinya juga harus menyubstitusi plastik kresek dengan yang ramah lingkungan. Jika melanggar sangsi denda hingga pencabutan izin juga akan diterapkan.
Yang terpenting sekarang adalah sosialisasi, terutama bagi semua masyarakat, agar tidak ngambek saat penjual tak menyediakan kresek lagi saat belanja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.