Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini, saksi Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mengaku memberikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD provinsi.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengakui memberikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Setiap anggota dewan diberi uang 200 juta rupiah, sementara Pimpinan Ketua DPRD meminta jatah proyek.
Zumi Zola hadir sebagai saksi terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Zumi tidak mau banyak berkomentar.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Zumi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi .
KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.