Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan praktik ilegal suntik Stem Cell, pasca penggrebekan sebuah klinik di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka diamankan aparat Polda Metro Jaya dengan sejumlah alat bukti diantaranya alat suntik, botol dan selang infus.
Baca Juga: Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Sekali Suntik Ratusan Juta!
Penggerebekan dilakukan sabtu pekan lalu di klinik yang terletak di Jalan Kemang Selatan 8 Jakarta Selatan.
Diduga klinik yang telah beroperasi selama tiga tahun ini, membuka praktik penyuntikan Stem Cell secara ilegal dan tanpa izin edar BPOM.
Dokter yang melakukan penyuntikan Stem Cell juga tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang tentang kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.