Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polisi melakukan operasi tangkap tangan dan penggerebekan sebuah klinik di Kemang, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan praktik suntik serum Stem Cell atau Sel Punca ilegal.
Polisi juga menangkap tiga orang yang menjadi tersangka.
Klinik ini digerebek karena diduga melakukan praktik penyuntikan serum Sel Punca secara ilegal yang didatangkan dari Jepang tanpa izin edar dari BPOM. Selain itu, praktik klinik itu juga ilegal karena tak memiliki izin, padahal sudah tiga tahun beroperasi.
Menurut polisi, biaya pengobatan sel punca di klinik ini mencapai sekitar 230 juta sekali suntik. Pasien bahkan harus membayar separuhnya sebagai uang muka untuk memesan serum sel punca dari Jepang.
Pengobatan sel punca memang marak di Indonesia, namun hanya ada 11 rumah sakit yang memiliki izin mengembangkan dan melakukan terapi sel punca yang diambil dari tubuh pasien sendiri. Sementara sel punca yang diambil dari tubuh orang lain di Indonesia tidak diperbolehkan.
Dilansir dari kompas.com, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
Serum Stem Cell tersebut hanya bertahan selama 48 jam. Oleh karena itu, YW bekerja sama dengan klinik Hubsch dalam mendatangkan serum tersebut. Sementara itu, LJ berperan sebagai marketing dari serum K yang berasal dari Jepang tersebut. "LJ berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial," ujar Suyudi.
Sementara OH berperan sebagai pemilik dan dokter umum yang berperan sebagai orang yang menyuntikan stem cell ilegal tersebut kepada pasien.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.