Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melayangkan surat penggilan kepada beberapa selebritas yang diduga ada kaitannya dengan kasus investasi ilegal yang dijalankan MeMiles. Satu selebritas mengonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa hari Senin (13/1).
Konfirmasi kehadiran seorang publik figur diungkap langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.
Selebritas berinisial E-D akan menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam kasus investasi ilegal, MeMiles. Selain akan diperiksa, menurut rencana E-D juga akan membawa hadiah dari MeMiles untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Investasi Bodong Me-Miles Diduga Libatkan Artis Ibukota
10 Januari 2019, Penyidik Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam investasi bodong MeMiles yang diprakarsai PT Kam and Kam.
Keduanya adalah Martini Louisa alias Dokter Eva dan Prima Handika. Martini Louisa berperan sebagai agen besar yang mempromosikan MeMiles hingga masyarakat tertarik untuk bergabung menjadi member.
Sementara Prima Handika adalah Tim IT yang membuat aplikasi MeMiles di dunia maya. Total ada empat tersangka terkait kasus investasi bodong ini, termasuk Direktur Utama PT Kam and Kam.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong MeMiles Terus Bertambah
Dari pengembangan penyidikan, polisi kembali menyita barang bukti uang tunai dari rekening utama PT Kam and Kam yang memprakarsai investasi bodong MeMiles. Total uang yang disita dari bank adalah 122 miliar rupiah lebih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.