Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Setelah diperiksa lebih dari 6 jam pada 10 Januari 2020 dini hari, Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK. Wahyu Setiawan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi oranye, Wahyu Setiawan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran KPU. Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjeratnya, Wahyu Setiawan berencana akan melakukan upaya hukum. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menahan 2 tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan juga Saeful dari pihak swasta, yang diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan.
Sebelumnya KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT, salah satunya Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.