Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Penarikan kendaraan secara sepihak dan kadang sewenang-wenang oleh debt collector dari pihak leasing, sudah meresahkan debitur atau nasabah.
Kini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pihak leasing harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menarik kendaraan nasabah. Bagaimana penerapannya di lapangan nanti?
Ara, nasabah salah satu lembaga keuangan di Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu berunjuk rasa, dipicu atas tindakan penagih utang atau "debt colector" lembaga keuangan tersebut, yang bertindak arogan mengambil paksa kendaraan para nasabah. Para debt collector ini memang tak jarang dan tidak ragu mengambil paksa kendaraan yang mengalami tunggakan kredit dalam waktu yang lama.
Padahal, ada prosedur tertentu dalam penarikan kendaraan yang harus dilakukan oleh sang debt collector, seperti Jaminan Sertifikat Fidusia.
Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga keuangan yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Para pemberi kredit, kini tidak bisa lagi sewenang-wenang menyita barang yang dikreditkan dengan alasan menunggak. Segala bentuk penyitaan oleh pemberi kredit harus berdasarkan perjanjian awal.
Namun, berdasarkan Keputusan MK, eksekusi sepihak oleh pihak lembaga keuangan sebagai kreditor tetap bisa dilakukan, asalkan debitor mengakui adanya cedera janji atau wanprestasi, dan secara sukarela menyerahkan objek Jaminan Fidusia-nya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.