A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ahmad Dhani Resmi Bebas Dari Penjara Cipinang

Kompas TV nasional berita kompas tv

Ahmad Dhani Resmi Bebas Dari Penjara Cipinang

Kompas.tv - 30 Desember 2019, 10:34 WIB
ahmad-dhani-resmi-bebas-dari-penjara-cipinang
Artis Musik Ahmad Dhani bersama Istrinya Mulan Jameela dan tim kuasa hukumnya, sesaat sebelum keluar Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 30 Desember 2019 (Sumber: Kuasa Hukum / Ali Lubis)
Penulis : Deni Muliya

 

Artis musik Ahmad Dhani resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Pentolan grup musik Dewa 19 ini keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 09.35 WIB.

Dhani keluar bersama istri tercintanya, Mulan Jameela yang sudah tiba di Rutan Cipinang sejak pagi.

Ketiga anaknya Dhani seperti Al, El dan Dul juga turut mendampingi mereka. Tanpa terkecuali tim kuasa hukum Ahmda Dhani.

Dengan balutan kaos hitam, celana hitam, dan peci hitam, Dhani seketika bergabung bersama puluhan para relawannya yang sedari tadi menanti di luar rutan.

Dhani langsung menaiki mobil komando massa relawan yang dilengkapi berbagai poster dukungan dan bergerak menuju rumah kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bakal Bebas, Ini yang Akan Dilakukan

Usai kebebasannya itu, Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak menggelar sesi jumpa pers saat keluar dari area Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/1/2019).

Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Vlog Idiot

Ia dijebloskan ke penjara terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan di akun twitter-nya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak dua tahun kurungan penjara.

Itu karena Dhani mengajukan banding dan berhasil dikurangi menjadi 1 tahun penjara.

Meskipun ada upaya mengajukan kasasi, tapi hakim Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Hukuman 1 tahun itu kini telah dijalaninya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Selesai dari menjalani hukuman dari balik jeruji besi Rutan Cipinang, kini Dhani kembali ke keluarga tercintanya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x