A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Salah Satu Tugasnya Terkait Penyadapan

Kompas TV nasional kompas pagi

Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Salah Satu Tugasnya Terkait Penyadapan

Kompas.tv - 21 Desember 2019, 10:27 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

Lima Pimpinan KPK yang baru, resmi bertugas setelah dilakukan serah terima jabatan di Gedung KPK, Jumat sore.

Pimpinan KPK periode 2019 2023 yang dilantik adalah Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota. Para wakil merangkap anggota yaitu, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Acara Serah Terima Jabatan diawali dengan pembacaan pakta integritas oleh pimpinan KPK periode 2019-2023, dan dewan pengawas KPK,
Sebelumnya, lima pimpinan kpk periode 2019-2023, dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Kelimanya membaca sumpah dan janji pimpinan KPK 2019-2023 di hadapan Presiden Joko Widodo.

Pelantikan kelima pimpinan KPK yang baru juga disaksikan oleh mantan pimpinan KPK periode 2015-2019.
Selain melantik pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo juga resmi melantik lima orang dewan pengawas KPK periode 2019 2023 di Istana Negara, Jakarta.

Kelima dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden, yakni Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Panggabean, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho, Mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkotsar, dan Peneliti LIPI, Syamsudin Haris.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK menyatakan, tugas utama dewas KPK adalah menjalankan Undang-Undang KPK yang baru, yakni menjalankan enam tugas. Di antaranya adalah berhak menyidang pimpinan maupun pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran, dan memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, dan upaya paksa: penyitaan maupun penggeledahan. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x