Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kapolresta Bogor Kota, membantah adanya isu damai, antara pengendara motor gede, moge, dan keluarga korban yang ditabrak.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menegaskan, proses hukum kecelakaan moge, di Jalan Raya Pajajaran beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut.
Tersangka masih ditahan, dan terus dilakukan pemeriksaan. Tersangka Heru Kurniawan, yang juga pejabat Bank BTN, dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman enam tahun penjara.
Menurut Kombes Hendri, proses hukum masih berjalan tanpa adanya keterangan mengenai isu damai kekeluargaan dari kedua belah pihak.
Kecelakaan terjadi pada minggu 15 Desember, di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor. Korban bernama Siti Aisyah tengah menggandeng cucunya, balita AS, untuk menyeberang di halte RS PMI.
Motor harley yang dikendarai Heru, menabrak nenek dan cucunya. Sang nenek meninggal di tempat, akibat luka parah. Sementara cucunya sempat dirawat intensif, di Rumah Sakit PMI, karena luka serius di bagian kepala, yang kini sudah dipulangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.