Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BPRD DKI Jakarta mengungkap banyak sekali mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak. Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin menyebut ada 1104 kendaraan mewah yang menunggak pajak di 5 wilayah DKI Jakarta, paling banyak ada di Jakarta Pusat. Total kerugian yang ditanggung mencapai Rp 37 miliar.
Pemerintah pun melakukan razia door to door mendatangi rumah atau apartemen yang terdata memiliki mobil mewah. Bagi kendaraan yang masih menunggak pajak, petugas menempelkan stiker tanda belum melunasi pajak daerah di masing-masing mobil. Faisal menjelaskan pemerintah memiliki UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar hukum razia dari rumah ke rumah tersebut.
Sebelum melakukan razia door to door, BPRD telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Bila surat kembali, yang biasanya karena alamat berbeda dengan yang tertera di STNK, baru razia door to door dilakukan. Hampir 336 mobil mewah yang menunggak pajak tidak menggunakan KTP yang sebenarnya. Jadi sering kali petugas salah alamat ketika melakukan razia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.