Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Razia terhadap mobil mewah penunggak pajak dilakukan BPRD DKI Jakarta di penghujung akhir tahun 2019. Bagaimana para pemilik mobil mewah menyikapi cara razia yang dilakukan pemerintah? Adakah upaya lain agar warga tak lagi menunggak pajak?
Jika ingin punya mobil mewah, Anda tentu harus siap dengan segala konsekuensinya. Salah satunya instrumen pajak. Semakin mewah mobil yang Anda miliki, tentu tarif pajaknya akan semakin tinggi. Saat ini, di Ibu Kota DKI Jakarta, banyak sekali mobil mewah, bahkan yang sengaja diimpor dan memiliki tarif pajak khusus berseliweran di jalan raya.
Belakangan ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta mengungkap banyak sekali pemilik mobil mewah di ibu kota yang menunggak pembayaran pajak. Karena itu, petugas BPRD DKI kini gencar merazia penunggak kendaraan mewah. Saat razia, petugas memberi peringatan dengan menempelkan stiker tanda belum melunasi pajak daerah.
Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pemilik mobil mewah yang menunggak pajak di Jakarta per 9 Desember 2019 ada 1104 unit. Paling banyak ada di Jakarta Pusat sebanyak 293 kendaraan. Total kerugian akibat penunggakan pajak ini Rp 37 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.