Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Skuter listrik / Grabwheels menjadi tren baru di Indonesia. Moda transportasi baru ini diluncurkan pada bulan Mei 2019 oleh Grab Indonesia sebagai operator penyedia jasa transportasi aplikasi on line. Skuter listrik ini diluncurkan sebagai moda transportasi alternative bagi masyarakat dari satu titik ke titik lainnya dan membantu masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Kehadiran skuter listrik di Indonesia disambut baik oleh masyarakat, banyak masyarakat yang berebut untuk menggunakan alat ini biak sebagai alat transportasi ataupun menjadi sarana wisata baru. Skuter listrik mulai merambah ke beberapa daerah seperti Yogyakarta, Bandung, dan Bali. Pihak operator menarapkan aturan tentang penggunaan skuter listrik bagi para pengguna. Peraturannya antara lain tidak boleh berboncengan hanya boleh digunakan oleh satu orang, pengguna harus menggunakan helm yang telah disediakan oleh operator disetiap station parkir, serta batas usai pengguna minimal 18 tahun.
Dibalik maraknya skuter listrik di Ibu Kota, skuter listrik kerap disalahgunakan oleh masyarakat untuk dijadikan sarana foto-foto untuk mengisi konten di social media. Tak hanya itu masyarakat pun menggunakan skuter listrik ditempat yang tidak semestinya seperti di trotoar dan jembatan penyebrangan orang (JPO), akibatnya 3 JPO yang ada di wilayah jalan Jendral Soedirman, Jakarta Pusat, yakni JPO Polda Metro Jaya, JPO Glora Bung Karno, dan JPO Bundaran Senayan, mengalami kerusakan, lantai kayu dimasing-masing JPO banyak yang rusak dan patah , serta meninggalkan goresan bekas ban skuter listrik. Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebetulnya sudah meberitahukan mengenai peraturan mengenai pelarangan penggunaan Skuter Listrik di area JPO melalui signed yang dipasang disetiap pintu masuk JPO.
Dua orang pengguna skuter listrik tewas ditabrak mobil di kawasan pintu 3 senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari (10/11/19) sekitar pukul 03.30 wib. Dua orang korban yang meninggal bernama Wisnu (18) dan Ammar (18), sementara 4 orang lainnya alami luka-luka yakni Fajar Wicaksono (19), Bagus (18), Wulan (18), dan Wanda (18). Awalnya mereka berenam menyewa skuter listrik di FX Sudirman, dan akhirnya mereka dapat 3 skuter listrik, masing-masing skuter diisi 2 orang. Ketika sampai di area pintu 3 senayan, tiba-tiba datang mobil sedan dengan kecepatan tinggi menabrak Skuter yang dinaikin Bagus dan skuter yang dinaikin oleh Amar dan Wisnu yang berada di depan Bagus. Bagus terpelanting ke atas kap mobil dan terlempar sejauh kurang lebih 15 meter, sementara Ammar dan Wisnu terlempar ke arah trotoar. Ke tiga korban langsung dibawa ke Rumah sakit. Sekitar pukul 08.00 wib Ammar menghembuskan nafas terkahirnya, sementara dua hari kemudian Wisnu meninggal setelah sempat dirawat, sedangkan Bagus mengalami luka cukup parah. Melihat kejadian tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan pelarangann penggunaan skuter listrik di trotoar dan jalan raya, da hanya bisa digunakan di kawasan tertentu saja. Peraturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan gubernur. Regulasi tersebut menjelaskan mengenai daerah operasional penggunaan Skuter listrik, sarana dan prasarana penggunaan skuter listrik, tata cara penggunaannya, dan penerapan sanksi bagi yang melanggar.
#JejakKasus #SkuterListrik #GrabWheels
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.