A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Gugatan Soal Usia Kepala Daerah Ditolak, Tsamara: Kami Belum Mendapatkan Rasionalisasi

Kompas TV nasional rumah pemilu

Gugatan Soal Usia Kepala Daerah Ditolak, Tsamara: Kami Belum Mendapatkan Rasionalisasi

Kompas.tv - 11 Desember 2019, 19:56 WIB
Penulis : Reny Mardika

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah. Akibatnya, politisi PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldini tak bisa maju di pilkada 2020.

Sesuai pasal 7 ayat 2 huruf E Undang-undang nomor 10 tahun 2016, batas minimal menjadi kepala daerah harus berusia 30 tahun. Para pemohon meminta supaya mahkamah konstitusi menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Menurut mahkamah, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.

Sementara itu Tsamara berpendapat keputusan ini seolah memupuskan mimpi anak muda yang ingin mengabdi untuk daerahnya.

“Secara keseluruhan ya tentu anak-anak muda yang misalnya kompeten mungkin yang bukan hanya di bidang politik tapi ya mungkin mereka sudah banyak membangun daerahnya, sekarang tidak bisa maju menjadi gubernur dan walikota, mimpi itu pupus,” kata Tsamara.

Meskipun Tsamara menghormati keputusan MK, namun ia juga berpendapat bahwa keputusan ini tidak menunjukkan semangat regenerasi.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x