Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah. Akibatnya, politisi PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldini tak bisa maju di pilkada 2020.
Sesuai pasal 7 ayat 2 huruf E Undang-undang nomor 10 tahun 2016, batas minimal menjadi kepala daerah harus berusia 30 tahun. Para pemohon meminta supaya mahkamah konstitusi menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.
Menurut mahkamah, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.
Sementara itu Tsamara berpendapat keputusan ini seolah memupuskan mimpi anak muda yang ingin mengabdi untuk daerahnya.
“Secara keseluruhan ya tentu anak-anak muda yang misalnya kompeten mungkin yang bukan hanya di bidang politik tapi ya mungkin mereka sudah banyak membangun daerahnya, sekarang tidak bisa maju menjadi gubernur dan walikota, mimpi itu pupus,” kata Tsamara.
Meskipun Tsamara menghormati keputusan MK, namun ia juga berpendapat bahwa keputusan ini tidak menunjukkan semangat regenerasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.