Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan terhadap pasal yang mengatur penyitaan aset First Travel untuk negara. Gugatan diajukan oleh kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.
Sidang pendahuluan dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Dalam sidang perdana kali ini hakim MK meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan kerena menurut hakim potensi kerugian harus diperjelas. Hakim memberi waktu sampai batas akhir penyerahan perbaikan hingga 23 Desember mendatang.
Kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Sebanyak 63.000 orang jemaah umrah gagal berangkat ke tanah suci dengan kerugian mencapai Rp 900 miliar. Akibat kasus penipuan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Andika Surahman. Sementara istrinya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
#FirstTravel #AsetFirstTravel #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.