A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dicopot Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Dirut Sah! SK Ketua Dewas Cacat Hukum

Kompas TV nasional berita kompas tv

Dicopot Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Dirut Sah! SK Ketua Dewas Cacat Hukum

Kompas.tv - 5 Desember 2019, 17:37 WIB
dicopot-dewas-tvri-helmy-yahya-saya-dirut-sah-sk-ketua-dewas-cacat-hukum
Penulis : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengeluarkan surat keputusan (SK) pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Keputusan Dewas LPP TVRI bernomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.

Isi keputusan Dewas yang ditantangani Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Yahya itu menjelaskan; pertama, menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Kedua, selama non aktif sementara sebagai Direktur Utama TVRI, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI

Ketiga, menetapkan saudara Supriyono, Direktur Teknik TVRI, sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama TVRI.

“Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan (4/12/2019) sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” demikian termaktub dalam surat keputusan itu, yang diterima redaksi Kompas.TV.

SK Dewas TVRI tersebut ditanggapi langsung oleh Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Menurut Helmy, surat keputusan itu cacat hukum dan tidak mendasar.

“Kami menyatakan bahwa SK itu cacat hukum, tidak mendasar, dan tidak berlaku,” ujar Helmy, lewat sebuah surat tentang tanggapan resminya yang diterima redaksi Kompas TV.

Dalam surat tanggapannya itu Helmy menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah.

Masa jabatan yang dimaksud sah itu, lanjut Helmy, sesuai periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi lainnya.

“Kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helmy, dalam surat tanggapan tersebut.

Helmy yang juga seorang pembawa acara televisi dan dikenal sebagai raja kuis Indonesia meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x