Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengeluarkan surat keputusan (SK) pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Keputusan Dewas LPP TVRI bernomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.
Isi keputusan Dewas yang ditantangani Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Yahya itu menjelaskan; pertama, menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Kedua, selama non aktif sementara sebagai Direktur Utama TVRI, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI
Ketiga, menetapkan saudara Supriyono, Direktur Teknik TVRI, sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama TVRI.
“Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan (4/12/2019) sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” demikian termaktub dalam surat keputusan itu, yang diterima redaksi Kompas.TV.
SK Dewas TVRI tersebut ditanggapi langsung oleh Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Menurut Helmy, surat keputusan itu cacat hukum dan tidak mendasar.
“Kami menyatakan bahwa SK itu cacat hukum, tidak mendasar, dan tidak berlaku,” ujar Helmy, lewat sebuah surat tentang tanggapan resminya yang diterima redaksi Kompas TV.
Dalam surat tanggapannya itu Helmy menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah.
Masa jabatan yang dimaksud sah itu, lanjut Helmy, sesuai periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi lainnya.
“Kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helmy, dalam surat tanggapan tersebut.
Helmy yang juga seorang pembawa acara televisi dan dikenal sebagai raja kuis Indonesia meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.