Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ira Faizah dan ribuan korban First Travel lainnya masih memperjuangkan haknya sebagai calon jamaah yang ditelantarkan agen umrahnya.
Ira pun melayangkan harapannya seraya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok. Apa harapan Ira Faizah?
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono bertemu dengan salah satu korban First Travel, Ira Faizah dalam episode Fakta Baru Harta First Travel.
Bagaimana selengkapnya cerita korban First Travel Ira Faizah yang setiap harinya masih ditagih oleh para jamaah di tempat pengajiannya?
Bahkan pengacara ribuan jemaah First Travel Luthfi Yazid dalam wawancaranya di program AIMAN KompasTV mecurigai adanya aset First Travel yang dipindahtangankan sebelum proses persidangan berlangsung.
Kepada jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono, Luthfi juga mengatakan bahwa dalam persidangan, pengacara terdakwa menyatakan adanya aset sebesar Rp 300 Miliar yang diharapkan bisa diselesaikan.
Putusan Mahkamah Agung untuk menyerahkan aset First Travel kepada negara mengecewakan para jamaah. Pasalnya, putusan dianggap tidak memihak pada para korban First Travel yang selain tidak berangkat, mereka juga tidak dapat ganti rugi secara material.
#Aiman #FirstTravel #AnisaHasibuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.