Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Bos First Travel terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. Melalui putusan Mahkamah Agung, asetnya diserahkan kepada negara. Meskipun proses persidangan sudah selesai, masih muncul perbincangan terkait aset First Travel ini. Mana yang lebih baik: korban diberi ganti rugi atau diberangkatkan umrah?
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono menemui Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan untuk mengetahui seberapa kalutnya persoalan aset First Travel ini.
Bagaimana selengkapnya cerita korban First Travel Ira Faizah yang setiap harinya masih ditagih oleh para jamaah di tempat pengajiannya?
Bahkan pengacara ribuan jemaah First Travel Luthfi Yazid dalam wawancaranya di program AIMAN KompasTV mecurigai adanya aset First Travel yang dipindahtangankan sebelum proses persidangan berlangsung.
Kepada jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono, Luthfi juga mengatakan bahwa dalam persidangan, pengacara terdakwa menyatakan adanya aset sebesar Rp 300 Miliar yang diharapkan bisa diselesaikan. #Aiman #FirstTravel #AnisaHasibuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.