Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan harus dihormati. Meskipun demikian, tidak menutupi kemungkinan akan munculnya kritik dari masyarakat. Sebagai puncak peradilan negara tertinggi, bagaimana Mahkamah Agung menanggapi ‘sentilan’ ini?
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono berbincang dengan Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah terkait persoalan putusan kasus First Travel ini.
Bagaimana selengkapnya cerita korban First Travel Ira Faizah yang setiap harinya masih ditagih oleh para jamaah di tempat pengajiannya?
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mengunjungi Ira Faizah untuk mengetahuinya. Bahkan pengacara ribuan jemaah First Travel Luthfi Yazid dalam wawancaranya di program AIMAN KompasTV mecurigai adanya aset First Travel yang dipindahtangankan sebelum proses persidangan berlangsung. Kepada jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono, Luthfi juga mengatakan bahwa dalam persidangan, pengacara terdakwa menyatakan adanya aset sebesar Rp 300 Miliar yang diharapkan bisa diselesaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.