Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Belum selesai soal pro dan kontra soal putusan korban biro perjalanan umrah First Travel yang akhirnya dikembalikan ke negara, bukan kepada korban. Kini muncul fakta baru.
Ada sejumlah kejanggalan. Putusan MA mengenai aset First Travel yang diserahkan ke negara hanya Rp 25 Miliar. Hal ini jelas berbeda dari seluruh total kerugian jamaah yang mencapai lebih dari Rp 900 Miliar. Lantas kemanakah hilangnya miliaran rupiah aset First Travel ini? Dan benarkah pada tiap putusan pidana terkait kasus pencucian uang, maka korban akan sulit mendapatkan uangnya kembali? Saksikan program AIMAN dalam episode "Fakta Baru Harta First Travel".
Bahkan pengacara ribuan jemaah First Travel Luthfi Yazid dalam wawancaranya di program AIMAN KompasTV mecurigai adanya aset First Travel yang dipindahtangankan sebelum proses persidangan berlangsung. Kepada jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono, Luthfi juga mengatakan bahwa dalam persidangan, pengacara terdakwa menyatakan adanya aset sebesar Rp 300 Miliar yang diharapkan bisa diselesaikan.
#Aiman #FirstTravel #AnisaHasibuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.