A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Menanti Gebrakan Undang-Undang Sapu Jagat Omnibus Law

Kompas TV nasional berita kompas tv

Menanti Gebrakan Undang-Undang Sapu Jagat Omnibus Law

Kompas.tv - 29 November 2019, 15:21 WIB

Omnibus law pertama kali disebut Presiden Joko Widodo bulan Oktober lalu dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden periode 2019-2024. Desember ini pemerintah akan mengajukan omnibus law untuk perpajakan dan awal Januari omnibus law cipta lapangan kerja akan diajukan.

Di bidang perpajakan ada 6 area yang akan jadi cakupan omnibus law. Pertama menggunting pph badan dari 25%  jadi 20% secara bertahap. Menghapus pajak dividen, keringanan pajak teritorial baik bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun pekerja asing di Indonesia. Pengurangan penalti pajak dan bunga. Kelima penarikan pajak e-commerce berdasarkan kegiatan ekonomi bukan berdasar kantor fisik. Dan terakhir menyatukan relaksasi pajak yang terdiri dari tax holiday dan tax allowance.

Presiden Joko Widodo Kamis (28/11/2019) siang mengatakan total ada 74 undang undang yang akan disatukan. DPR siap membahas omnibus law dan menanti penjelasan rinci dari pemerintah.

Omnibus law akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020. Harapannya jadi gebrakan agar investasi mengalir di tengah ekonomi Indonesia tahun depan yang diramal masih lesu.

#OmnibusLaw #PresidenJokoWidodo #DPR

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. 

Media social Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x