Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menteri dalam negeri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD ART, FPI yang berpotensi bertentangan dengan prinsip NKRI dan mengganjal pemberian izin perpanjangan FPI.
Tito memastikan perpanjangan rekomendasi FPI masih menjadi wacana di kementerian dalam negeri. Walaupun sempat diminta untuk mempertimbangkan kembali rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas FPI, menteri agama Facrul razi Memutuskan tidak akan mencabut rekomendasi tersebut.
Menag menegaskan telah membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FPI, termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.
Partai Keadilan Sejahtera, PKS, ikut menyoroti soal syarat perpanjangan izin FPI. Wakil ketua majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid, meminta menteri dalam negeri Tito Karnavian menindaklanjuti rekomendasi menteri agama. Fahrul Razi, yang mendorong pemberian perpanjangan surat keterangan terdaftar atau SKT untuk FPI.
Sementara itu, ketua DPR Puan Maharani menilai wajar ada pembahasan yang dilakukan pemerintah soal perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI. Puan menilai ada mekanisme yang harus ditempuh terkait perpanjangan izin untuk FPI. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah takut memutuskan terkait izin FPI. Puan memastikan pemerintah telah paham aturan perpanjangan izin ormas ini.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https:.www.kompas.tv,live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https:.www.facebook.com,KompasTV
Instagram: https:.www.instagram.com,kompastv
Twitter: https:.twitter.com,KompasTV
LINE: https:.line.me,ti,p,%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.