A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

11 Menteri Tandatangani Surat Keputusan Bersama Cegah Radikalisme ASN

Kompas TV nasional berita kompas tv

11 Menteri Tandatangani Surat Keputusan Bersama Cegah Radikalisme ASN

Kompas.tv - 27 November 2019, 10:05 WIB
Penulis : Reny Mardika | Editor : Idham Saputra

Untuk mencegah radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Surat penangangan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang ditandatangani oleh 11 menteri dan lembaga ini.

Salah satu yang dicantumkan dalam SKB adalah melarang ASN mengeluarkan pendapat di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

Penerapan Surat Keputusan Bersama 11 menteri ini dikritik oleh Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia khawatir hal ini justru dapat mengekang kebebasan berpendapat para ASN.

Ada 10 poin jenis pelanggaran dalam SKB yang telah diterbitkan. Selain larangan ujaran kebencian, poin lain yang dilarang yaitu menyebarkan pemberitaan yang meyesatkan serta penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x