Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Untuk mencegah radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Surat penangangan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang ditandatangani oleh 11 menteri dan lembaga ini.
Salah satu yang dicantumkan dalam SKB adalah melarang ASN mengeluarkan pendapat di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
Penerapan Surat Keputusan Bersama 11 menteri ini dikritik oleh Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia khawatir hal ini justru dapat mengekang kebebasan berpendapat para ASN.
Ada 10 poin jenis pelanggaran dalam SKB yang telah diterbitkan. Selain larangan ujaran kebencian, poin lain yang dilarang yaitu menyebarkan pemberitaan yang meyesatkan serta penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.